Masjid sebagai komponen fasilitas sosial merupakan salah satu fasilitas yang merupakan bangunan tempat berkumpul bagi sebagian besar umat islam untuk melakukan ibadah sebagai kebutuhan spiritual yang di perlukan oleh umat manusia, di samping kebutuhan material. Dengan demikian agar kesejahteraan material dan spiritual dapat dicapai, maka fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kedua kebutuhan tersebut harus tersedia secara memadai di dalam suatu lingkungan.
Dua unsur yang sangat penting dan menentukan dalam pelaksanaan kegiatan masjid adalah mereka yang dipercayaoleh para jamaah untuk mengelola masjid sedangkan jamaah masjid bermula dari orang-orang yang mengikuti shalat berjamaah dimasjid,lalu meluas cakupannya menjadi orang-orang yang mengikuti kegiatan masjid. Di dalam kegiatan masjid tercakup kegiatan ibadah dan aktivitas lain yang bermanfaat buat umat/masyarakat.
Pengurus dan jamaah masjid tidak dapat di pisahkan satu dengan lainnya. Pengurus tidak akan ada, kalau tidak ada jamaa’ah; dan jamaa’ah tidak akan terurus, kalau tidak ada pengurus. Tanpa jamaa’ah masjid akan kosong. Di sinilah pentingnya hubungan antara pengurus dan jamaahmasjid. Hubungan disini tidak hanya dalam arti ikatan lahiriyah semata, tetapi juga dalam arti ikatan batiniyah. Saling pengertian dan ikatan ikatan yang erat antara kedua belah pihak akan memperlancar dan menyuksesakan kegiatan-kegiatan masjid.